Sabtu, 29 Januari 2011

TKI Tak Digaji, 2 Ribu Warga Langkat Terancam Pecat

11:02, 29/01/2011
Malaysia Memang tak Tahu Diri

EDAN-Klaim kepulauan Sumatera milik Malaysia di postingan warga Malaysia bernama Mohd Am, memantik rekasi keras dari warga Medan dan Sumatera Utara. Sejumlah warga Medan yang dimintai tanggapannya kemarin (27/1), umumnya sepakat menganggap kalim Malaysia itu tak mendasar dan benar-benar melecehkan Bangsa Indonesia.

Seorang mahasiswa bernama Andi dan warga kota bernama Yetno bahkan menanggapinya dengan emosional dan menyatakan kesediaannya berperang melawan Malaysia yang digambarkan sebagai bangsa yang pongah. “Mereka itu tida punya akar kebudayaan yang jelas mungkin, hingga senangnya mengklaim punya Indonesia. Memang benar-benar bangsa sinting,” kata Andi, kemarin. Komentar selengkapnya, lihat grafis.

Di sisi lain, sejumlah permasalahan yang melibatkan kepentingan Malaysia terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Seperti demo 2 ribuan karyawan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK), yang merasa terancam di-PHK perusahaan asal Malaysia yang mengantongi izin kerja sama operasi (KSO) selama 25 tahun dari PTPN II.


Itu sebabnya, 2 ribu karyawan PT LNK itu menolak bergabung dengan perusahaan itu dan melakukan mogok kerja selama beberapa hari belakangan. Pasalnya, PT LNK disebut-sebut bakal memangkas karyawan PTPN II yang bekerja di Rayon Tengah.

Dari informasi diperoleh, pemangkasan jumlah karyawan tersebut berjumlah 2.000 orang dari 6.000 karyawan yang bekerja di perkebunan Rayon Tengah. Pengurangan jumlah tenaga kerja ini, disebut berlaku mulai Juni 2011.

Kadisnakertrans Langkat Erwin Ardianto yang ditemui di ruang kerjanya, tidak menampik rencana pengurangan tenaga kerja tersebut. Namun dirinya membantah, jika ribuan karyawan ini bakal di putus hubungan kerja (PHK). “Memang pada Juni mendatang, ada penyerah terimaan menejemen anatar PTPN II kepada PT LNK, sesuai KSO yang sudah disepakati. Namun bukan berarti karyawan yang sebelumnya bekerja di PTPN II bakal di berhentikan oleh PT LNK,”ujarnya.

Ditambahkan dia, memang saat ini, PTPN II sudah kelebihan karyawan sebanyak 2.000 orang. Sehingga 2.000 karyawan ini bakal dipensiunkan secara bertahap, sesuai usia mereka. “Pengurangan 2.000 karyawan ini bukan di PHK, tapi akan dikurangi bertahap selama lima tahun kedepan sesuai usia pensiun mereka, jadi selama mereka belum pensiun, tidak mungkin di PHK,”terang dia.

Terkait tenaga kerja dibawah naungan PT LNK, Erwin mengaku, pekerja LNK harus memenuhi upah minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp1,1 juta. “Jika tidak, tentunya akan ada sanksi yang dijatuhkan sesuai peraturan berlaku, tapi saat ini, belum ada karyawan di bawah PT LNK, makanya kita lihat Juni nanti, bernaung dimana karyawan ini,”tandasnya.

Kehadiran PT LNK itu ternyata belum memberikan kontribusi besar bagi pembangunan Langkat. Masyarakat di sekitar areal perkebunan, khususnya di kebun Gohor Lama, malah dibuat susah.

Keluhan itu muncul dari 13 Kepala Desa (Kades) dan 1 Lurah di Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Mereka mendatangi kantor PT LNK di Gohor Lama untuk dapat duduk bersama menyikapi keluhan masyarakat.

“Sejauh ini tidak ada kontribusi PT LNK kepada masyarakat, malah lahan garapan warga yang mereka rebut. Padahal, sesuai peraturan, seharusnya hasil perkebunan juga diberikan kepada daerah tempatan sebesar 5 persen,” kata Bachtiar, Kasi Rantib Kecamatan Wampu saat beraudiensi ke kantor PT LNK baru-baru ini.

Lebih jauh dikatakan dia, saat ini PT LNK melakukan pengerukan parit disekeliling perkebunan yang mengakibatkan terputusnya sejumlah ruas jalan perkampungan dan mengganggu kehidupan warga di 14 Desa/Keluarahan.

Selain itu, banyaknya truk pengangkut tandan buah segar (TBS) dari perkebunan, membuat ruas jalan umum pedesaan rusak parah dan tidak ada perbaikan sedikitpun dari pihak PT LNK. “Ini jelas-jelas merugikan masyarakat kita,” ungkapnya.

“Kita berharap, PT LNK bersedia menjelaskan persoalan ini kepada masyarakat 14 wilayah secara langsung, agar mereka tahu niat baik perusahaan Malaysia itu,” pintanya.

Hal senada juga diungkapkan Kabag Humas Pemkab Langkat, Syahrizal, ketika dihubungi kemarin (28/1). Dikatakan dia, dari hasil kesepakatan (KSO) antara PTPN II-PT LNK, Pemkab Langkat hanya sebatas mengetahui saja KSO tersebut. Pemkab Langkat tidak mendapatkan kontribusi apapun kecuali Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari pihak perkebunan.

Untuk itu, pihaknya berharap, perusahaan Malaysia itu mampu membantu pertumbuhan pembangunan di Kabupaten Langkat. Meskipun, pihak LNK pernah memberikan sejumlah bantuan pendidikan melalui program CSR. “Kita berharap, bantuan seperti ini terus ditingkatkan, tidak hanya sampai disitu,”harap dia.

Menejer PTPN II Gohor Lama Iwan T Poli kepada wartawan mengatakan, terkait keberadaan PT LNK, pihaknya sudah melakukan kepada pihak desa, meski belum dilakukan secara maksimal di seluruh wilayah perkebunan. “Kta sudah lakukan hal itu, tapi belum keseluruhan. Mungkin dengan adanya kunjungan perangkat desa ini, kita bisa kembali duduk bersama,”tandasnya.

Kerja 42 Alat Berat Dihentikan
Selain itu, 42 unit alat berat (excavator dan dhozer) yang di kontrak PT LNK di 3 kecamatan di Kabupaten Langkat, terpaksa di hentikan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat, karena tidak memiliki izin HO (gangguan), kemarin (28/1).

Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Edi Syahputra kepada wartawan kemarin mengatakan, penghentian alat berat itu di mulai sejak Selasa (25/1). 42 alat berat itu, tambah Edi, berada di wilayah perkebunan milik PTPN II- PT.LNK, seperti di Perkebunan Tanjung Keliling, Bekiun, dan Perkebunan Glugur Langkat, di Kecamatan Salapian.

Penghentian operasi alat berat serupa, juga kita lakukan di Perkebunan Air Tenang di Kecamatan Wampu dan Perkebunan Talang Kepang di Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, tandas Edi.

2 Tahun Ditipu di Malaysia
TKI dan TKW yang ditipu setelah bekerja di Malaysia juga sering terjadi. Masria Boru Manullang (29), warga Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, juga mengalami langsung perlakuan sangat tidak mengenakkan itu. Dua tahun bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di negeri jiran itu, Masria tak pernah digaji majikannya maupun agen asal Medan yang mempekerjakan dirinya.

Masria berangkat ke Pulau Penang, Malaysia, melalui Pelabuan Belawan. Di Penang, ia di bawah tanggung jawab agen TKI yang beralamat di Waraporn Salon Rambut, 797 MK 13 Sungai Nibong 11900.

Sejak saat itu, Masria mulai bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah salah satu warga di sana. “Hayalanku memperoleh uang sekitar 20-an juta rupiah lebih dari gaji 400 Ringgit Malaysia per bulan. Tapi majikan tidak membayar gajiku, karena katanya sudah berikan ke agen di Malaysia” ujar Masria kepada sejumlah wartawan, Jumat ( 28/1) di Berastagi.
Setelah dua tahun, Masria kembali ke Indonesia pada 20 Desember 2010, lalu. Tetapi upaya Masria mendapatkan haknya sebagai pekerja dengan jalan meminta gajinya selama 2 tahun kepada pemilik agen di Medan atas nama Su Eng dan agen di Berastagi atas nama Johan, tidak berhasil. Su Eng, malah mengatakan kalau gaji itu di Malaysia.

“Mereka sempat takut ketika kami membawa polisi. Berarti memang ada yang salah disana, tapi gitu kami minta tolong sama polisi disini mereka bilang ini masalah internasional, jadi nasib kami mau dibawa kemana lagi,” keluh Masria. Masria pun kini hanya berharap akan keterbukaan hati Johan dan Su Eng yang telah menjebaknya dalam lingkaran setan transaksi TKI Illegal ke Malaysia. Karena kata Masria, ada banyak lagi TKI yang bernasib sama dengannya akibat ulah dua orang ini

0 komentar:

Posting Komentar

Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More